Minggu, 14 Februari 2021

(DPO) KASUS PEMBUNUHAN BURON SELAMA 4 TAHUN TERTANGKAP



mediamaesaanwaya.blogspot.com
Sabtu,13 Februari 2021 Pukul 22:00 WITA. Satgassus Maleo Polda Sulawesi Utara melakukan kolaborasi dengan Timsus Waruga Polres Minahasa Utara Resmob Polres Minahasa Utara dan Resmob Polres Kota Kotamobagu melakukan penangkapan tersangka kasus pembunuhan yang di Lakukan sejak Tahun 2017 di Lokasi Tambang Desa Tatelu Kec. Dimembe Kab. Minahasa Utara.




Identitas Tersangka.

Nama   :Indra Sumaraw
Umur   :30 Thn
Alamat : Desa Tompaso Baru

Dasar Laporan Polisi : LP / 45 / VII / 2017 / Sulut / Res-Minut / Sek Dimembe
No Pol : DPO / 05 / VII / 2017 / Res-Minut 

Korban. 

Nama                : Masri Pasambuna      
                            alias (Lali)
Jenis Kelamin  : Laki-laki    
Pekerjaan         : Penambang
Agama               : Islam
Alamat              : Desa Pangiang Jaga                                       1 Kec. Pasi Timur                                           Kab. Bolmong

Kronologi Kejadian.
Pada hari Rabu tanggal 5 Juli 2017 sekitar Pukul 24:00 WITA.
Di kompleks tambang emas rakyat Desa. Tatelu Kec. Dimembe telah terjadi pembunuhan terhadap sepupu dari pelapor yaitu korban. Lk Masri Pasambuna alias (LALI), pekerjaan penambang, agama Islam,alamat Ds Pangiang Kec. Pasi Timur Kab. Bolmong, yang dilakukan oleh Indra Sumarou dan Carles Sarongsong dengan cara pelaku mendatangi tempat tinggal korban di kompleks tambang lalu menanyakan dan mencari nama dari teman korban yaitu. Lk Sulkifli Mokoginta alias (ULU) namun pada waktu itu. Lk Sulkifli Mokoginta alias (ULU) menghindar serta pergi dan tertinggal korban berhadapan dengan kedua pelaku sampai pelaku menikam korban dengan senjata tajam berupa pisau dan mengenai di bagian dada dan punggung belakang korban , dan pada saat itu seorang teman korban sempat terbangun yaitu. Lk Irfan Dudigaib lalu menegur pelaku agar tidak menikam korban tetapi pelaku mengayunkan pisaunya tersebut kepada. Lk Irfan Dudigaib sehingga menghindar dan lari mencari pertolongan dan akibatnya korban mengalami luka tikaman senjata tajam serta meninggal dunia sedangkan pelaku langsung melarikan diri .

Kronologi Penangkapan.
Pada hari Sabtu tanggal 13 Februari 2021 Pukul 22:00 WITA Satgassus Maleo Polda Sulawesi Utara yang berkolaborasi dengan Timsus Waruga Polres Minahasa Utara Resmob Minahasa Utara dan Resmob
Kota Kotamobagu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku pembunuhan di lokasi tambang tatelu an. Indra Sumarou yang telah menjadi buron selama 4 tahun sejak dari tahun 2017 melakukan pembunuhan berada di tempat pijat (spa). Desa Biga Kec Kotamobagu Utara Kota Kotamobagu tim pun langsung bergerak dan melakukan penggerebekan terhadap tersangka yang pada saat itu tersangka melakukan perlawanan dan menyerang Anggota dengan menggunakan senjata tajam jenis badik kemudian tim melakukan tembakan peringatan ke atas tetapi pelaku masih terus melakukan penyerangan sehingga Petugas  langsung mengambil tindakan tegas dan terukur mengenai kedua kaki pelaku sebanyak 4 kali sehingga pelaku langsung tergeletak kemudian pelaku langsung di amankan.

Pelaku dan barang bukti senjata tajam jenis badik telah di amankan dan di bawa ke Polres Minahasa Utara untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Berharap masyarakat Sulawesi Utara dapat bekerjasama melakukan pemantauan  di daerah masing-masing mengenai kejadian-kejadian Kriminal.

Kami sebagai warga (Sulut) Sulawesi Utara selalu mendukung aparat Kepolisian Daerah Sulawesi Utara
dan bekerjasama menjaga keamanan lingkungan masing-masing.

Terima kasih kepada Satgassus Maleo Polda Sulut dengan bertindak cepat menangani kasus kejahatan di Sulut. 

Peliput: [MWAding]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Resmob Polda Sulut Tangkap Tangan Pelaku Pemerasan

mediamaeasaanwaya.blogspot.com MANADO ,- Humas Polda Sulut – Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara (Sulut) menangkap tangan tersangka...