MANADO,- Peristiwa kebakaran rumah, I Unit Rumah Semi permanen di Kelurahan Perkamil lingkungan IV Kecamatan Paal Dua. milik Keluarga Yeti Roti (59) hangus terbakar, Rabu (05/7/2023) sekitar 19.40 Wita.
Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. Namun, pemilik rumah harus mengalami kerugian materi diperkirakan sejumlah 90.000.000 ( Sembilan puluh Juta Rupiah) akibat kebakaran yang menimpa rumah miliknya.
Disampaikan Kapolsek Tikala IPTU Nelta Rengkung. S.Or. bersama Personel piket fungsi dan unit identifikasi, mendatangi serta mengamankan TKP Kebakaran dan melakukan Pulbaket sebab - sebab terjadinya kebakaran.
Kapolsek Tikala mengatakan, usai mendapatkan laporan adanya kejadian kebakaran rumah itu, dirinya langsung memimpin anggotanya bergegas mendatangi Tempat Kejadian Perkara ( TKP ) untuk memastikan penyebab terjadinya kebakaran itu.
"Sekitar Pukul 20.00 WITA 3 unit pemadam kebakaran tiba dilokasi dan langsung memadamkan api.
Pukul 20.39 WITA api dapat dipadamkan oleh 3 unit pemadam kebakaran dari Pemkot Manado," ungkap Kapolsek.
Namun perabot rumah sudah habis serta rumah yang seisi ludes terbakar. Kebakaran tersebut diduga karena titik api berasal dari Korsleting arus pendek yang berada di instalasi atap loteng," ungkap Kapolsek
Kapolsek juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan hati-hati akan terjadinya kebakaran yang dapat terjadi sewaktu-waktu.
‘’Selalu waspada akan terjadinya kebakaran rumah, pastikan tidak ada hal yang berpotensi menyebabkan terjadinya kebakaran saat akan pergi meninggalkan rumah,’’ pungkas Kapolsek