Rabu, 06 Maret 2024

Resmob Polda Sulut Tangkap Tangan Pelaku Pemerasan




MANADO,- Humas Polda Sulut – Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara (Sulut) menangkap tangan tersangka pemerasan, lelaki berinisial CK (45), pada Minggu (3/3/2024) sore, di Kawasan Megamas, Kota Manado.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Tersangka ditangkap disalah satu rumah makan di Kawasan Megamas,” ujarnya, Rabu (6/3/2024) sore.

Korban pemerasan diketahui perempuan FL (37), warga Kabupaten Minahasa Utara.

“Awalnya, tersangka mendapat informasi dari oknum wartawan terkait pemberitaan dugaan penyalahgunaan BBM jenis solar yang diduga melibatkan korban,” kata Kombes Pol Michael Irwan Thamsil.

Tersangka lalu memanfaatkan pemberitaan tersebut dengan melakukan pemerasan terhadap korban, dengan meminta uang sebesar Rp100 juta. Tetapi yang disanggupi korban sebesar Rp25 juta.

“Tersangka mengancam korban, apabila tidak memberikan uang maka pemberitaan tersebut akan dipublikasi ulang dibeberapa media online yang ada di Sulut dan akan melakukan unjuk rasa di Polda Sulut. Setelah itu korban menghubungi Tim Resmob Polda Sulut melalui telepon,” terang Kombes Pol Michael Irwan Thamsil.

Sebelum menyerahkan uang sebesar Rp25 juta kepada tersangka, korban mengulur-ulur waktu sambil menunggu Tim Resmob tiba di rumah makan tersebut.

“Pada saat korban menyerahkan uang sebesar Rp25 juta kepada tersangka, tak lama kemudian Tim Resmob Polda Sulut datang dan langsung mengamankan tersangka, lalu dibawa ke Mapolda Sulut untuk diperiksa lebih lanjut,” jelas Kombes Pol Michael Irwan Thamsil.

Dalam penangkapan tersebut, tim juga mengamankan barang bukti berupa, 1 buah handphone, uang tunai Rp25 juta, dan amplop kecil warna coklat yang digunakan untuk membungkus uang tersebut.

Sementara itu Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan, menambahkan, tersangka dikenakan pasal 369 KUHP.

“Terhadap tersangka dikenakan pasal 369 KUHP tentang pemerasan dengan menista, ancaman hukumannya 4 (empat) tahun penjara,” pungkas Kombes Pol Gani Siahaan.


ldy/mwls

Jumat, 01 Maret 2024

Polda Sulut dan Jajaran Gelar Operasi Keselamatan Samrat Jelang Puasa 2024




MANADO, Humas Polda Sulut - Irwasda Polda Sulut Kombes Pol Bayu memimpin apel gelar pasukan Operasi Keselamatan Samrat-2024, di Lapangan Presisi Polda Sulut, Jumat (1/3/2024).

Apel diikuti oleh personel Polri, TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dispenda, Jasa Raharja, dan anggota Pramuka Saka Bhayangkara. Kegiatan juga dihadiri oleh para PJU Polda, dan para pejabat daerah diantaranya Kasat Pol PP Sulut, Kadis PUPR, Kepala Balai Jalan Nasional XI Sulut, Kadis Pendidikan dan Kadis Kesehatan Sulawesi Utara.

Menurut Irwasda, kegiatan ini dapat memberikan manfaat dalam pelaksanaan tugas Polri dan terjalin sinergitas 
bersama unsur lintas sektoral dan instansi terkait di
bidang lalu lintas guna meningkatkan simpatik masyarakat kepada Polri khususnya Polantas.

"Apel gelar pasukan ini dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personel maupun sarana pendukung lainnya, sehingga kegiatan operasi dapat berjalan dengan optimal dan dapat berhasil sesuai dengan tujuan serta sasaran yang telah ditetapkan," kata Kombes Pol Bayu.

Operasi kepolisian kewilayahan dengan sandi Keselamatan Samrat- 2024
ini dilaksanakan untuk menciptakan sitkamseltibcarlantas yang aman dan kondusif menjelang perayaan Idul Fitri 1445 H.

"Tujuannya untuk menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas sebelum, selama dan setelah 
perayaan bulan suci Ramadhan dan perayaan Idul 
Fitri 1445 H di Sulawesi Utara," ujarnya.

Operasi Keselamatan Samrat-2024 akan dilaksanakan di Sulawesi Utara selama 14 hari di mulai tanggal 4 hingga 17 Maret 2024, dengan tema “Keselamatan berlalu lintas yang pertama dan utama”.

"Sasaran operasi meliputi segala bentuk potensi menyebabkan kemacetan dan lakalantas baik sebelum, pada saat maupun pasca Operasi Keselamatan Samrat-2024, dengan target meliputi, pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel, pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur, pengendara R2 berboncengan lebih dari 1 orang, pengemudi yang tidak menggunakan helm dan safety belt, mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol, pengemudi yang melawan arus lalu lintas, pengemudi ranmor yang melebihi batas kecepatan, knalpot bising dan kendaraan tidak menggunakan TNKB," katanya.

Ia berharap kepada seluruh masyarakat khususnya para pengguna jalan agar mematuhi aturan dalam berlalulintas dan utamakan keselamatan.

Dimulainya Operasi Keselamatan Samrat 2024 ditandai dengan penyematan pita operasi dan penyerahan bekal kesehatan kepada perwakilan personel.

MWMedia

Resmob Polda Sulut Tangkap Tangan Pelaku Pemerasan

mediamaeasaanwaya.blogspot.com MANADO ,- Humas Polda Sulut – Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara (Sulut) menangkap tangan tersangka...