Sabtu, 13 Maret 2021

Tim (Tabur) Kejaksaan Agung Bersama (Kejati) NTT: Mengamankan Buronan Kasus (KDRT)

Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung Bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur Berhasil Mengamankan. 

mediamaesaanwaya.blogspot.com Jakarta-Pada Jumat 12 Maret 2021 pukul 17:00 WIB, Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atas nama Terpidana dr. DOMINGGUS N. LOKOLLO, Sp.A., M.Si.Med. di halaman RS Hosana Medica, Jalan Utama BIIE No. 1 Lippo, Cibatu, Cikarang Selatan, Bekasi, Jawa Barat yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Nusa Tenggara Timur.

Buronan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) 

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI. Nomor : 2483 K/Pid.Sus/2020 tanggal 13 Oktober 2020, Terpidana dr. DOMINGGUS N. LOKOLLO, Sp.A., M.Si.Med dinyatakan terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Menelantarkan Orang Lain Dalam Lingkup Rumah Tangga, dan oleh karena itu Terpidana dr. DOMINGGUS N. LOKOLLO dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

Terpidana dr. DOMINGGUS N. LOKOLLO, Sp.A., M.Si.Med diamankan di halaman RS Hosana Medica, Jalan Utama BIIE No. 1 Lippo, Cibatu, Cikarang Selatan, Bekasi, Jawa Barat karena ketika dipanggil untuk melaksanakan hukuman oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur namun Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (K.3.3.1), tutup Tim


PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG

Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

Siaran Pers: Nomor: PR: 219/54/K.3/Kph.3/03/2021


Peliput:[Valdy]


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Resmob Polda Sulut Tangkap Tangan Pelaku Pemerasan

mediamaeasaanwaya.blogspot.com MANADO ,- Humas Polda Sulut – Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara (Sulut) menangkap tangan tersangka...