Jumat, 09 April 2021

Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen Sangadi Ambang 2 Terlapor


mediamaesaanwaya.blogspot.com

BOLMONG–Berita yang sempat viral oknum Kepala Desa Ambang Dua Kecamatan Bolaang Timur Bolmong pindahkan warganya ke Manado tanpa diketahui yang bersangkutan.


Berdasarkan surat tanda bukti laporan an. Frengky Lalemo warga Desa Ambang Dua ke Polsek Bolaang tentang dugaan tindak pidana pemalsuan. 


Dari menuntut keadilan warga Ambang Dua atas dugaan tindak pidana pemalsuan berbagai tanggapan bermunculan bagi netizen.


Ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp atas laporan dugaan pemalsuan dari laporan ke Polsek Bolaang dan dilimpahkan ke Polres Bolmong, dijawab melalui tulisan balasan WhatsApp, “Perkembangannya akan naik sidik,” tulis balasan Ibu Kapolres Bolaang Mongondow AKBP Dr Nova Irone Surentu SH.MH, Selasa 6 april 2021.


Adapun dalam hal keluhan warga Desa Ambang Dua dengan laporan dugaan tindak pidana pemalsuan Ormas LAKI Indra Mamonto kepada awak media mengatakan bahwa, dalam laporan atas pemalsuan itu adalah tindakan tersebut melanggar hukum dan dapat dikenai pidana hukuman penjara sesuai Pasal yang ada, kami yang mendampingi warga pelapor dan ada tanda lapornya.


Dalam kejadian di Desa Ambang Dua Yance Sumerah Perkumpulan Maesa’an Waya Maleo Lovers Sulut, jika ditelusuri Sangadi (Kades) Ambang Dua sering jadi keluhan warga bahkan sudah menjadi viral dilaporkan ke yang berwajib. “Berita viral sudah dipublish oleh beberapa media online,” kata Sumerah.


Lanjutnya laporan dugaan tindak pidana pemalsuan jika terbukti bersalah, dunia ini sudah transparan ayo kita buka hukum online. Dimana setiap orang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi data kependudukan dan/atau elemen data penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).


Desas desus yang terjadi dalam hal kamtibmas di Desa Ambang Dua tentu harus ada langka prefentif mengingat dalam pantauan kami saat sekarang Sangadi Ambang Dua Ocniel Pudi kiranya Forkopimda Bolmong harus dapat pertimbangkan oknum tersebut. Mungkin terkait laporan dugaan penyalahgunaan ADD/DD dalam hal inspektorat mendapatkan temuan sehingga meninggalkan catatan itu adalah hal internal dan kepastiannya ada pada dinas terkait.


Namun dalam hal transparansi dan mutu juga kepercayaan masyarakat atas keberadaan kepemerintahan Desa Ambang Dua dipimpin oleh Ocniel Pudi mengenai yang terjadi sebagai pelapor Frangky Laleno salah satu masyarakat Desa Ambang Dua yang dipindahkan oleh Kepala Desa, tidak tahu apa tujuan dan maksud dipindahkannya ke Desa Kairagi.


“Ini merupakan pidana jika terbukti kiranya pihak yang berwajib dapat menulusuri secara kedudukan Desa Ambang Dua potensi dalam hal-hal yang tidak diinginkan,” tutur Sumerah.


Sumerah berharap dalam hal kepastian hukum atas laporan dugaan tindak pemalsuan, mulai diturunkan SP2HP dan dari pantauan kami masyarakat berharap ada diturunkan kembali surat pemberitahuan dalam interval penerbitan.


Dari perkembangan atas laporan warga kepada terlapor oknum Sangadi Ambang Dua Ocniel Pudi, saat dikonfirmasi Kasat Reskrim Bolmong AKP M Ali Tahir dengan balasan melalui WhatsApp “Sementara pemanggilan saksi saksi,” balasnya.


Dari kabar “Perkembangannya akan naik sidik”, kemudian laporan-laporan warga ke yang berwenang dengan harapan melalui interval kiranya dapat kepastian hukum.


Kepala Disdukcapil Bolmong, Iswan Gonibala saat dikonfirmasi awak media dengan adanya keterkaitan an pelapor Lukas Pontolondo dan Frangki Laleno dengan merasa dirugikan tanpa sepengetahuan kedua pelapor sudah dipindahkan ke luar daerah dengan ungkapan, “Mengenai penandatanganan iyo saya tanda tangani melalui barkot, namun tanyakan lagi ke kepala seksi mengenai undangan Disdukcapil belum adai,” ungkapnya melalui telepon seluler Whatsapp, Kamis (8/4/2021).


Ketika tim menghubungi Kepala Desa Ambang Dua Ocniel Pudi mengenai atas pemberitaan dan laporan ke Polres Bolmong an pelapor Lukas Pontolondo dan Frangki Laleno dengan merasa dirugikan tanpa sepengetahuan kedua pelapor sudah dipindahkan ke luar daerah melalui surat tanda lapor polisi dugaan tindak pidana pemalsuan dengan hak jawab “Kita belum bisa mengomentari itu,” ungkap Ocniel melalui telepon seluler 0821xxxxx.


Pelapor Lukas Pontolondo dan Frangki Laleno, ketika dikonfirmasi Kamis (8/4) sudah ada surat pemberitahuan perkembangan hasil penilitian laporan.


“Adapun poin yang berada dalam surat dalam poin ke 2, bersama ini kami beritahukan bahwa laporan/pengaduan saudara penyidik telah melakukan pemeriksaan klarifikasi terhadap saksi-saksi serta terlapor, upaya lanjut penyidik akan melakukan pemeriksaan klarifikasi terhadap Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Bolaang Mongondow dan akan melakukan gelar perkara terkait permasalahan tersebut,” jelasnya.


Kepada awak media, LSM Generasi Bela Pancasila Novry Manawan memberikan pernyataan dukungan kepada pihak Polres Bolmong dengan pengungkapan kasus-kasus, “Maju terus Polres Bolmong, kami selalu dukung untuk pengungkapan dan memberantas pelanggar hukum,” tutup Manawan.

[MW/tim]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Resmob Polda Sulut Tangkap Tangan Pelaku Pemerasan

mediamaeasaanwaya.blogspot.com MANADO ,- Humas Polda Sulut – Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara (Sulut) menangkap tangan tersangka...