Selasa, 13 April 2021

Satgassus Maleo Polda Sulut Tangkap 2 (Dua) Pelaku Pencurian Malam Hari

MENGAMANKAN 2 (dua) ORANG LELAKI DUGAAN TINDAK PIDANA 363 KUHP PENCURIAN DI WAKTU MALAM HARI DILAKUKAN OLEH 2 (DUA) ORANG ATAU LEBIH. 


mediamaesaanwaya.blogspot.com

SULUT- Senin 12 april 2021 SATGASSUS MALEO dipimpin Kanit 1 IPDA TUEGEH DARUS S.sos bersama Tim Unit 1 berhasil mengamankan  2 (dua) orang lelaki R.M alias Bolang (18) alamat Karombasan selatan ling III, V.R alias Goyo (18) alamat Karombasan selatan ling III. Dugaan tindak pidana pencurian di waktu malam hari dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih. Waktu kejadian pencurian 1 (satu) Tv samsung dan 30 Bungkus Rokok sekitar tanggal 09 maret 2021 pada malam hari di Warung di desa tateli weru kec.mandolang.

Barang bukti (1 (satu) unit Tv Samsung 32 inc) (20 Jenis macam merek rokok dan tabung gas elpigi 3 kg). Korban Pemilik Warung RIVANA RUITANG 43thn Tatelu weru jaga I kec.mandolang

Surat Perintah Nomor : Sprin/ 290 / III/ OPS.1./2021. LP/529 /IV/2021/SPKT/RESTA-MANADO


Modus Para tersangka melakukan aksi pencurian dengan cara merusak pintu, lelaki a.n V.R alias goyo sebagai eksekutor yang mengambil barang-barang kemudian lelaki a.n R.M alias bolang yang memantau situasi di sekitar TKP sekaligus yang membawa kendaran bermotor


Kronologi Penangkapan berdasarkan Laporan dari masyarakat, kemudian SATGASSUS MALEO merespon laporan tersebut, melakukan pulbaket serta lidik untuk mencari tau para pelaku. setelah mengetahui identitas para pelaku, SATGASSUS MALEO mencari tahu keberadaan dari para terduga Tindak pidana 363 KUHP. Pada tanggal 12 april 2021 sekitar pukul 17:00 wita SATGASSUS MALEO berhasil mengamankan lelaki a.n V.R alias (goyo) di daerah Karombasan. Selanjutnya pada pukul 18.00 wita tanggal 12 april 2021 telah berhasil mengamankan lelaki a.n R.M alias (Bolang) di daerah yang sama di sekitar karombasan. kemudian dilakukan pengembangan untuk pencarian semua barang bukti hasil pencurian tersebut. Setelah barang bukti berhasil diamankan, para pelaku menerangkan bahwa TV Samsung 32 inc di jual seharga Rp.900.000 (sembilan ratus ribu rupiah)

Rokok di jual Rp.10.000 (sepuluh ribu rupian) sampai dengan Rp.15.000 (lima belas ribu rupiah) per bungkus. kemudian para pelaku di serahkan ke Polresta manado guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. 


Catatan, bahwa para pelaku merupakan specialis bongkar warung, kemudian ada kurang lebih 25 (dua puluh lima) tabung gas elpigi 3kg masih dalam pencarian. karena telah dijual ditempat yang berbeda


Tindakan Kepolisian merespon laporan masyarakat melakukan penyelidikan mengamankan pelaku menyerahkan tersangka ke Polresta Manado. 

[MW/Tim]


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Resmob Polda Sulut Tangkap Tangan Pelaku Pemerasan

mediamaeasaanwaya.blogspot.com MANADO ,- Humas Polda Sulut – Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara (Sulut) menangkap tangan tersangka...