Sulut, mediamaesaanwaya.blogspot.com
Manado,- pada hari Rabu tanggal 30 Juni 2021 pukul 16.30 Wita, SATGASSUS MALEO UNIT 3 yang DPP Kanit 3 IPDA TRIPO DATUKRAMAT, S.H. mengamankan 1 (satu) orang lelaki yang viral di media sosial (Whatsapp & Facebook) yang menggunakan Seragam dan Atribut Polri (POLISI GADUNGAN) di Dendengan Luar Kec. Tikala, Kota Manado.
Pelaku yang diamankan Rayzky A.R Ali (21) alamat Pakowa Lingkungan V pekerjaan Sopir
Foto Viral di Media Sosial (Whatsapp & Facebook).
Dasar. Surat Perintah Nomor : Sprin/ 290 / III/ OPS.1./2021
![]() |
Foto: Pelaku dan Barang Bukti |
Barang Bukti.
1 (satu) pakaian dinas Polri
2 (dua) Rompi dengan tulisan Polisi
1 (satu) Sarung Senjata
10 (sepuluh) atribut Polri
1 (satu) pasang sepatu PDL Polri
Waktu & Tempat Penangkapan.
Pada hari Rabu, 30 Juni Pukul 16.30 Wita di Tempat Kosan di Dendengan Luar Kec. Tikala, Kota Manado.
Kronologi Penangkapan.
Anggota Timsus Maleo Polda Sulut Dpp Kanit 3 IPDA TRIPO DATUKRAMAT, S.H. melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan tersangka dan Tim segera bergerak menuju TKP untuk mengamankan tersangka dan BB dibawah ke Markas Maleo.
Tindakan Kepolisian.
-Mengamankan TSK dan BB
-Membawa TSK dan BB ke Markas Maleo untuk klarifikasi.
-Memberikan membinaan
[VL/Tim]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar