Sulut mediamaesaanwaya.blogspot.com
MANADO,- Pada hari Rabu tanggal 04 November 2021 sekitar jam 21:00 wita bertempat di Kel. Ranomuut lingk. II Kec. Paal Dua kota Manado, respon cepat tim elang polsek tikala melakukan pengungkapan tindakan pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam). Reymond (39) alias Emon, alamat Kel Ranomuut Lingkungan II Kec Paal 2 Kota Manado.
Sekitar pukul 02.00 Wita Team Elang Polsek Tikala mendapat informasi di Kel. Ranomuut, telah terjadi tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam, team langsung bergerak menuju ke TKP melakukan penyisiran di sekitar TKP dan mendapati untuk terduga pelaku sudah melarikan diri, dan korban sudah di bawa kerumah sakit terdekat.
Kronologi dimana saat itu pelapor duduk diteras rumah teman dan pelaku datang sambil mencabut pisau yang disembunyikan dengan cara digulung dengan baju dan kemudian pelaku langsung mengarahkan pisau ke arah pelapor mengenai jari tengah dan jari manis tangan kiri pelapor sehingga mengeluarkan darah dan pelaku langsung melarikan diri.
Team melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan terhadap saksi-saksi yang ada dan berhasil mengantongi identitas dari pelaku, team langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku tersebut dan mendapatkan informasi tentang keberadaan dari pelaku.
Team Elang Polsek Tikala langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku serta berhasil mengamankan barang bukti senjata tajam yang digunakan pelaku untuk melakukan penganiayaan. Untuk pelaku dan barang bukti telah di amankan di mako polsek tikala untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
MW/tim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar